Jumat, November 21, 2008

Risalah nikah

hmm,,ngeri sebenarnya nulis ini, solanya pasti dibilang UUN (Ujung-Ujungnya Nikah) tapi gak apalah, toh cuma ini..

Sedikit cerita bentar (itung-itung ini mengabadikan momen bersejarah si mba),
dalam beberapa hari kedepan mba ku akan nikah. Ya, nikah. Ini pernikahan yang udah ditunggu amat lama sekali baik oleh mba ku maupun orang-orang disekitarnya. Buktinya, banyak banget yang mau nolong si mba buat mempersiapkan segala sesuatunya. Lagian mba nya baik banget sih, pasti yang baik ke mba nya juga banyak, hukum alam lah..

Nah, secara aku awam banget soal kayak gini. Jadi ketika mba menjelaskan dari awal (taaruf), proses, hingga walimahnya berikut konsep walimah kedepan, aku bener-bener takjub. Tau sih, kalo walimah yang syar'i itu seperti itu, tapi tetep aja takjub, soalnya aku lum pernah menghadiri walimah yang syar'i..

Terus, ketika lihat undangannya biasa sih wananya ijo (kesukaan si mba dan calonnya). Tapi ketika liat di dalem, dibalik peta (peta terpisah dari undangan) ada risalah nikahnya. Nah ini yang buat beda dari undangan-undangan biasanya, hehe. Subhanallah, aku bener2 takjub, undangan walimah pun jadi lahan dakwah.. keren... Nah aku cepet-cepet minta deh undangannya, hehe...dan ini aku tulis risalah nikahnya..

Adab-adab walimah


Pernikahan sebagai acara ritual, tentunya harus memperhatikan rukun dan sunnah pernikahan. Adapun adab-adab dalam upacara pernikahan adalah:

a. Tidak bercampur antara tamu pria dan wanita
“Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya hal itu adalah perbuatan yang kotor dan keji.” (QS. Al-Israa: 72)

Ajaran islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Sehingga untuk mencegah perbuatan yang mendekati zina yaitu dengan jalan menutup semua hal yang mendorong terjadinya zina. Allah memerintahkan baik laki-laki maupun permpuan untuk menjaga pandangannya lihat QS. An-Nuur: 30-31.

Hal lain yang dapat dijadikan patokan untuk menjauhi zina adalah mencegah bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Bagi wanita sangat dianjurkan untuk menutup auratnya yang dikenal dengan istilah jilbab, agar tidak mengundang laki-laki untuk mendekati pada perbuatan maksiat.

b. Hijab
Hijab/pembatas/penyekat yang membatasi antara tamu pria dan wanita, hal ini dilakukan untuk menjaga pandangan antar tamu pria dan wanita. Hal ini dicontohkan dalam pernikahan Rasulullah SAW dengan Zainab binti Jashy yang merupakan penyebab turunnya surat Al Ahzab: 53

c. Menghindari berjabat tangan dengan bukan muhrim
“Barang siapa yang berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muhrimnya maka akan mendapat murka dari Allah “Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Baabawih)

d. Menghindari syirik dan khufarat
“Barang siapa mendatangi dukun atau peramal dan percaya kepada ucapannya, maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad SAW” (HR. Abu Daud).

Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya kepada perhitungan hari baik dan hari buruk.
“Barang siapa membataklan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur, sial, maka ia telah syirik kepada Allah” (HR. Ahmad)

e. Menghindari Kemaksiatan
Menghindari hiburan berupa tarian oleh wanita-wanita yang berbusana cenderung mempertontonkan aurat. Serta dihindari untuk memperdengarkan musik-musik yang mengajak atau menimbulkan perbuatan maksiat.

f. Mengundang Fakir Miskin
Rasulullah bersabda: “makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimahan dimana orang-orang kaya diundang makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Baihaqi)

g. Mendoakan kedua mempelai
Apabila salah seorang saudaramu menikah, ucapkanlah “Barakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainukumaa fii khaiir”. (semoga Allah mengekalkan berkah atasmu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan) (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

h. Adab makan pada acara walimah
a. Tidak berlebihan
b. Menggunakan tangan kanan (HR. Abu Daud)
c. Tidak makan atau minum sambil berdiri (HR. Muslim)

i. Adab Busana dan tata rias pengantin
a. Menutup Aurat
b. Tidak berpakaian dan berhias berlebih-lebihan
c. Tidak menyambung rambut mempelai wanita
d. Tidak mengenakan sutera bagi mempelai pria
e. Tidak mencukur alis/menipiskan alis bagi wanita
f. Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita

J. Bukan aliran tertentu
Apa yang diperjelas diatas bukanlah merupakan ajaran dari kelompok tertentu, melainkan sebagai upaya untuk mencontoh Rasulullah SAW dalam mengadakan upacara pernikahan. Wallahu’alam bishshowab.


Udah tuh ya, nah aku tanya "suvenirnya apa mba?"
si mba bilang "kumpulan doa-doa"
wah , asyik nih, hehe.. Aku cepet-cepet pesen satu deh, biar gak kehabisan, hehe..

Ah, si mba...Moga dilancarkan yah..
Barakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainukumaa fii khaiir.... ^^

1 komentar:

annisavaningrum mengatakan...

seharunya itu yang dilakukan disaat kita mau nikah. Tapi jaman sekarang ud ga jarang tuh yang kayak gitu. Yang dianut sekarang pergaulan bebas banget. Aku dukung deh ukhti buat blog ini. Manjakan para bloger dengan tulisan2 yang membuat mereka menuju surga. Terus menulis ya ukhti biar pun aku ga suka sama blog.HAHAHAHAHA

Posting Komentar

yg mau komentar tulis namanya ya..
terima kasih dan tetaplah tersenyum ^^